Wawasan Umum

Definisi dan Pengertian Fiqih Sebagai Ilmu yang Mempelajari Hukum Syari’i

apa itu fiqih

Apa itu fiqih dalam agama islam? Fiqih merupakan salah satu istilah yang tidak lagi asing terdengar di telinga, terutama bagi Anda yang beragama islam. Fiqih sendiri termasuk dalam salah satu ilmu di bidang syariat islam yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari manusia.

Definisi dan Pengertian Apa Itu Fiqih

Apa itu fiqih

Lantas apa sebenarnya pengertian dari fiqih? Fiqih adalah bidang ilmu yang membahas mengenai berbagai aspek kehidupan manusia, baik yang sifatnya pribadi atau pun kehidupan bermasyarakat, hingga cara berhubungan dengan Tuhannya.

Fiqih menurut Abu Hanifah yang juga merupakan salah satu ulama fikih adalah pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Sedangkan secara harfiah, fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal.

Ada juga pengertian fiqih menurut istilah, seperti yang berikut ini.

  • Berisi mengenai pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang memiliki kaitan dengan perbuatan dan juga perkataan mukallaf yang diambil dari dalil-dalil, berupa nash al quran dan juga dari as sunnah.
  • Hukum syariat itu sendiri

Dari beberapa pengertian di atas, maka bisa disimpulkan jika pengertian fiqih adalah seperangkat aturan yang menyangkut kegiatan dalam kehidupan manusia dalam melakukan hubungan atau bertingkah laku yang merupakan hasil dari penalaran dan juga pemahaman yang mendalam oleh para mutjahid berdasarkan dalil-dalil yang terperinci.

Perkembangan Ilmu Fiqih dalam Islam

Apa itu fiqih

Menurut ahli fiqih yaitu Mustafa Zarqa terdapat 7 periode perkembangan fiqih. Perkembangan tersebut tidak lepas dari bertambahnya waktu dan permasalahan yang dihadapi oleh umat islam. Adapun ketujuh periode fiqih tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

  • Periode pertama => Periode risalah yang segala sesuatu dipahami melalui hal yang terkandung di dalam al quran dan hadis.
  • Periode Kedua => Periode 4 khalifah utama sampai pertengahan abad pertama hijriah, para sahabat menggunakan al quran, serta melakukan ijtihad dalam melakukan masalah setelah Rasullullah wafat
  • Periode Ketiga => Terjadi pada pertengahan Abad Pertama Hijriah hingga Permulaan Abad Kedua Hijriah
  • Periode Keempat => Pada awal abad kedua hingga pertengahan abad keempat hijriah. Fiqih mulai berkembang pesat dengan munculnya pada imam mazhab, seperti halnya Hanbali, Hanafi, Maliki, dan juga Syafi’i.
  • Periode Kelima => Periode yang terjadi pada masa pertengahan abad keempat sampai dengan pertengahan abad ketujuh hijriyah yang mana gerakan ijtihad mulai melemah
  • Periode Keenam => Periode ini berlangsung mulai dari pertengahan abad ketujuh hijriyah sampai dengan munculnya kodifikasi hukum perdata islam
  • Periode ketujuh => Bermula setelah munculnya kodifikasi hukum hingga di masa modern. Ada 3 ciri pada masa ini yakni kelahiran kodifikasi fikih sesuai tuntunan zaman, meluasnya usaha kodifikasi hukum, serta maraknya langkah untuk menerapkan materi hukum tanpa harus terikat dengan 4 mazhab.

Fikih sendiri merupakan ilmu yang penting karena menyangkut cara berhubungan antar sesama manusia hingga cara berhubungan dengan Allah (ibadah). Dengan mepelajari ilmu fikih lalu menerapkannya, seseorang juga akan mendapatkan banyak keuntungan, terutama kebaikan di dunia dan juga akhirat.

Ruang Lingkup Fiqih dalam Islam

Apa itu fiqih

Fiqih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek dalam kehidupan manusia, mulai dari akidah, syariah, ibadah, hingga akhlak. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ruang lingkup dari fiqih dalam agama islam :

  • Berkaitan dengan ibadah => Seperti halnya shalat, puasa, haji, wudhu, hingga jenis ibadah yang lainnya
  • Masalah kekeluargaan => Beberapa diantaranya adalah talaq, persusuan, warisan, nafkah, hingga nasab, dan lain sebagainya
  • Masalah perbuatan manusia => Beberapa diantaranya adalah hukum mengenai jual beli, persewaan, pengadilan, jaminan, dan lain sebagainya. Fiqih yang mengatur antar perbuatan manusia disebut juga dengan fiqih mua’amalah
  • Masalah perilaku => Masalah akhlak seperti halnya baik dan buruknya tindakan seseorang dalam menjalani hidupnya
  • Kewajiban pemimpin => Beberapa hal yang termasuk di dalamnya adalah cara pemimpin dalam menegakkan keadilan, menerapkan hukum syariat, memberantas kedzaliman, hingga yang berkaitan dengan kewajiban rakyat yang dipimpin
  • Masalah hukum terhadap pelaku kejahatan => Membahsa tentang hukuman yang akan diberikan terhadap pencuri, pembunuh, pemabuk, serta jenis kejahatan yang lain
  • Hukum yang berhubungan dengan negeri islam => Hukum yang berkaitan dengan pembahasan mengenai perang atau perdamaian. Disebut juga dengan fiqih As Siyar

Adapun yang menjadi obyek kajian dari ilmu fiqih adalah mereka yang mukallaf atau ang bisa dibebani hukum, seperti sudah baligh dan tidak gila.

4 Sumber Ilmu Fiqih

Apa itu fiqih

Selain mempelajari apa itu fiqih, penting juga untuk belajar dari mana sumber ilmu fiqih. Ada beberapa sumber yang digunakan, seperti yang berikut ini :

1. Al quran

Al quran merupakan kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al quran dijadikan sebagai sumber utama dalam mencari tahu solusi atas permasalahn yang dihadapi.

Sebagai contoh adalah hukum minuman keras dan judi yang bisa ditemukan dalam firman Allah SWT dalam QS. Al Maidah: 90. Ada juga sumber hukum mengenai jual beli riba yang bisa didapatkan dalam kitab suci Al quran pada QS. Al Baqarah: 275.

2. As- sunnah

Ada juga As Sunnah yang menjadi sumber hukum kedua setelah sebelumnya adalah Al quran. Jika di dalam al quran tidak ditemui rujukan berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapi, maka as sunnah bisa dijadikan sebagai penjelas Al quran.

As sunnah sendiri didapatkan dari perkataan, perbuatan, dan juga persetujuan dari nabi Muhammad SAW. Salah satu contoh perkataan nabi adalah sebagai berikut.

“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Dalam Bukhari No. 46, 48, muslim No. 64, 97, Trmidzi No.. 1906, 2558, Nasa’i No. 4036, 4037, Ibnu Majah No. 68, Ahmad No. 3465, 3708.

3. Ijma

Ada juga Ijma yang merupakan kesepakatan ulama mujtahid dari umau Muhammad pada suatu generasi atas hukum syar’i. Kesepakatan dari para ulama tersebut adalah ijma dan beramal dengan apa yang sudah ditetapkan sebagai ijma’ adalah wajib.

Nabi Muhammad SAW bersabda “ Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan umatku atau umat Muhammad berkumpul (bersepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi No. 2093, Ahmad 6/396).

4. Qiyas

Ada juga qiyas yang dilakukan dengan cara mencocokkan sesuatu dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum. Sebagai contoh adalah konsumsi khamer.

Khamer dianggap sebagai minuman yang haram karena memabukkan dan membuat kesadaran hilang. Dengan demikian, jika ada jenis minuman yang memabukkan lain, dengan nama berbeda dari khamer, maka hukumnya adalah sama-sama haramnya.

Apa itu fiqih dan perkembangan hingga ruang lingkupnya, penting dipelajari terutama untuk mengetahui baik dan buruknya suatu tindakan.

Bagi Anda yang membutuhkan jasa percetakan alquran terbaik dan berpengalaman, bisa menghubungi Gema Risalah Press. Kami menyediakan alquran dan buku-buku islam yang bisa Anda pesan sesuai dengan kebutuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *