Pengertian wakaf adalah perbuatan hukum dari perorangan ataupun kelompok yang memisahkan sebagian harta yang dimiliki dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Hal ini dilakukan untuk kepentingan ibadah ataupun kepentingan umum yang dilakukan sesuai dengan ajaran islam.
Definisi dan Pengertian Apa Wakaf Menurut Ulama dan Bahasa
Kata wakaf berasal dari Bahasa Arab, waqf yang memiliki arti berhenti, menahan, ataupun diam. Maksud dari menahan sendiri adalah untuk tidak dihadiahkan, diwariskan, ataupun dihadiahkan. Definisi serta pengertian dari wakaf juga bisa dilihat dari pendapat para ulama ataupun ahli fiqif.
Pengertian wakaf diutarakan oleh Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami yaitu menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang diperbolehkan.
Hanafiyah mendefinisikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajian (Ibnu al-Humam: 6/203).
Sedangkan Malikiyah berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi:2/187).
Apa Saja Jenis-jenis dari Wakaf
Jenis wakaf sangatlah bermacam, tentunya bisa disesuaikan dengan niat dan juga jenis harta yang dimiliki. Untuk lebih jelasnya mengenai jenis wakaf, anda bisa simak ulasan yang berikut ini :
1. Berdasarkan Peruntukan
Terdapat 2 jenis wakaf berdasarkan peruntukan yakni wakaf ahli dan wakaf khairi. Lantas apa bedanya? Wakaf khairi adalah wakaf yang dilakukan untuk kepentingan umum ataupun agama. Sebagai contoh adalah tanah yang disumbangkan untuk membangun prasarana kesehatan gratis.
Sedangkan jenis wakaf ahli adalah wakaf yang dilakukan untuk kepentingan dalam lingkungan sendiri juga keluarga. Sebagai contoh adalah harta yang disumbangkan hanya bisa dimanfaatkan oleh keluarga besar untuk kebaikan.
2. Berdasarkan Jenis Harta
Dibagi menjadi beberapa kelompok seperti halnya benda tidak bergerak yang bisa berupa bangunan, hak atas tanah, tanaman, dan lain sebagainya.
Ada juga yang dikelompokkan ke dalam benda bergerak seperti benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak, surat berharga, air, bahan bakar minyak juga yang lainnya. Kelompok lainnya adalah yang berupa benda bergerak berupa uang seperti wakaf tunai.
3. Berdasarkan Harta yang Diwakafkan
Dibagi menjadi 2 kelompok yakni wakaf mistitsmary dan juga ubasyir/dzati. Untuk wakaf mistitsmary, wakaf ini bisa bisa diartikan sebagai wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal untuk produksi barang lalu hasil yang didapatkan akan diwakafkan sesuai dengan yang diinginkan oleh pihak pewakaf.
Sedangkan jenis wakaf ubasyir/dzati adalah wakaf yang dilakukan dengan memberi manfaat kepada pelayanan masyarakat serta dapat digunakan secara langsung seperti rumah sakit dan madrasah.
Apa Saja Syarat Sah dari Wakaf
Agar wakaf bisa dikatakan sah, maka harus memenuhi dulu syarat sah dari wakaf. Lantas apa saja syaratnya? Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh beberapa pihak yang terlibat di dalam wakaf tersebut.
1. Syarat Mauquf
Benda yang akan diwakafkan harus memenuhi beberapa syarat, seperti yang berikut ini :
- Benda yang akan diwakafkan adalah milik dari wakif
- Benda tersebut juga harus memiliki nilai di dalamnya
- Benda tersebut adalah benda yang bergerak ataupun dibenarkan untuk keperluan wakaf
- Benda tersebut harus diketahui saat wakaf terjadi
2. Syarat Wakif
Wakif sendiri adalah pihak yang memberikan wakaf dengan kriterianya yang berikut ini :
- Wakif berakal sehat
- Wakif juga sudah dewasa
- Merdeka
- Dan tidak di bawah pengampunan
3. Syarat Mauquf’Alaih
Terdapat macam orang yang dapat menerima manfaat dari wakaf. Kedua macam orang tersebut adalah orang tertentu atau mu’ayyan dan juga yang tidak tertentu atau gahira mu’ayyan. Lantas apa bedanya?
- Tertentu => Adalah saat seseorang atau jika sekumpulan orang tertentu saja yang akan menerima wakaf
- Tidak tertentu => Adalah wakaf yang diberikan secara tidak terperinci seperti halnya untuk tempat ibadah, miskin, atau bahkan fakir, dan lain sebagainya
4. Syarat Shigat
Ada juga syarat shigat yang harus diperhatikan. Syarat shighat sendiri adalah syarat yang berhubungan dengan isi dari ucapan. Dan berikut ini adalah beberapa syarat dalam ucapan yang harus dipenuhi :
- Ucapan harus bersifat pasti
- Ucapan tersebut juga tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan
- Ucapan juga harus mengandung kata yang menunjukkan kekalnya. Hal ini tidak akan sah jika ucapan tersebut mengandung batas waktu tertentu
- Ucapan bisa segera direalisakan tanpa harus ada syarat tambahan
Berbagai syarat di atas, sebaiknya dipenuhi agar wakaf yang dilakukan terhitung sah dan manfaatnya bisa didapatkan oleh mereka yang terlibat di dalamnya.
Bagaimana Cara Melakukan Wakaf?
Bagi Anda yang ingin melakukan wakaf, Anda harus tahu dulu bagaimana cara melakukan wakah yang benar. Untuk tata cara wakah sendiri, Anda bisa simak ulasan yang berikut ini :
- Wakif menghadap nazir => Wakif bisa perorangan atau pun badan hukum yang kemudian menghadap pihak penerima di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
- Melakukan ikrar => Ikrar sendiri dilakukan oleh wakif kepada nazir di depan PPAIW dengan adanya saksi. Ikrar bisa dinyatakan secara lisan ataupun melalui tulisan lalu dituangkan ke dalam AIW (Akta Ikrar Wakaf oleh pihak PPAIW
- Penyampaian AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia => Penyampaian dilakukan oleh pihak PPAIW untuk dimuat ke dalam register umum pada BWI (Badan Wakaf Indonesia)
- Wakif membawa dokumen harta => Dokumen atas aset atau harta juga harus dibawa sebagai contoh adalah tanah. Hal ini dilakukan untuk membuktikan jika tanah tersebut bebas dari unsur sengketa dan juga sudah lunas tanpa ikatan
Contoh Aturan Wakaf Tanah
Dalam wakaf tanah ada aturan dan tata cara yang harus diikuti oleh pihak yang terlihat di dalam wakaf. Sebagai contoh adalah wakaf dalam bentuk tanah yang bisa dilakukan dengan tata cara dan aturan yang berikut ini :
- Wakif datang dulu ke KUA dengan membawa surat identitas diri dan juga dokumen sah tanah
- Jika sudah, akan ada pengucapan ikrar dengan saksi kepala KUA dan penerima manfaat
- Jika sudah, maka kepala KUA akan membuatkan akta ikrar wakaf serta surat pengesahannya
- Salinan akta ikrar akan diberikan kepada pihak wakif dan juga nazhir
- Nazhir akan melakukan pendaftaran tanah wakaf ke Badan Pertahanan Nasional (BPN)
Dengan mengetahui pengertian wakaf dan bagaimana syarat sahnya, wakaf juga bisa dilakukan secara lancar. Anda juga harus mengikuti aturan dan tatacara wakaf yang tepat, sesuai dengan syariat.
Gema Risalah adalah salah satu jasa percetakan alquran yang telah berpengalaman juga terpercaya. Anda bisa menghubungi kami untuk pemesanan alquran ataupun buku islami. Untuk pemesanan secara lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kami melalui salah satu pilihan kontak yang tersedia.