Blog
Aturan Pembagian Serta 4 Syarat dan 3 Rukun Hukum Waris dalam Islam
Kematian adalah sebuah kepastian yang akan menghampiri setiap manusia. Namun, seringkali kepergian seseorang tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga meninggalkan harta benda yang jika kita tidak mengelolanya dengan bijak, dapat memicu persengketaan keluarga. Di sinilah pentingnya peran hukum waris dalam Islam atau yang lebih kita kenal dengan istilah Ilmu Faraid.
Islam mengatur perpindahan kepemilikan harta dari si mayit kepada ahli warisnya dengan sangat rinci dan adil. Tujuannya sangat mulia, yaitu untuk meminimalkan konflik, menjaga tali silaturahmi, dan memastikan harta beredar kepada orang-orang yang paling berhak menerimanya sesuai ketetapan Allah SWT. Memahami aturan ini bukan hanya soal membagi uang, tetapi merupakan bagian dari ketaatan kita dalam menjalankan ilmu fiqih yang lurus.
Lantas, siapa saja yang sebenarnya berhak menerima warisan? Bagaimana cara menghitungnya agar tidak ada pihak yang merasa terzalimi? Gemarisalah akan mengupas tuntas pedoman hukum waris ini mulai dari definisi, rukun, syarat, hingga simulasi perhitungannya.
Pengertian dan Dasar Hukum Waris (Ilmu Faraid)
Secara bahasa, waris bermakna berpindahnya sesuatu dari satu orang kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah syara’, hukum waris adalah aturan yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris yang masih hidup, baik berupa uang, tanah, maupun aset lainnya.
Allah SWT telah menetapkan aturan ini secara tegas dalam Al-Qur’an, terutama dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ketentuan ini bersifat tauqifi (ketetapan pasti dari Allah) dan bukan hasil ijtihad manusia semata. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 11:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”
Selain Al-Qur’an, Rasulullah SAW juga mempertegas pentingnya ilmu ini dalam berbagai hadits. Beliau memerintahkan umatnya untuk mempelajari faraid dan mengajarkannya, karena ilmu ini adalah separuh dari ilmu dan yang pertama kali akan Allah cabut dari umat-Nya. Anda bisa mendalami lebih jauh mengenai kedudukan hadits ini dalam pembahasan As-Sunnah.
3 Rukun Utama dalam Hukum Waris
Proses pembagian warisan tidak akan sah jika salah satu dari rukunnya tidak terpenuhi. Para ulama menetapkan ada tiga rukun utama dalam hukum waris Islam:
1. Al-Muwarrits (Pewaris)
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, baik meninggal secara hakiki (benar-benar mati), secara hukmy (vonis hakim terhadap orang hilang), maupun secara taqdiry. Pewaris adalah pemilik harta yang akan beralih kepemilikannya.
2. Al-Warits (Ahli Waris)
Ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan kekerabatan atau pernikahan dengan pewaris dan berhak menerima harta peninggalan. Syarat mutlak bagi ahli waris adalah ia harus masih hidup saat pewaris meninggal dunia.
3. Al-Mauruts (Harta Warisan)
Al-Mauruts atau Tirkah adalah segala jenis harta benda atau hak milik yang pewaris tinggalkan. Namun, Anda perlu mengingat bahwa harta warisan ini baru boleh kita bagikan setelah keluarga menyelesaikan kewajiban-kewajiban jenazah, seperti biaya pengurusan jenazah, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 harta).
Syarat Sah Pembagian Warisan
Selain rukun, terdapat syarat-syarat yang harus kita penuhi agar proses pewarisan menjadi sah menurut syariat. Hal ini berkaitan erat dengan hukum wadh’i (sebab dan syarat) dalam Islam.
1. Meninggalnya Pewaris
Syarat pertama adalah kepastian kematian pewaris. Kita tidak boleh membagikan harta warisan seseorang yang masih hidup, meskipun orang tersebut sedang sakit keras atau koma. Kematian ini harus terbukti secara fakta atau melalui ketetapan hakim.
2. Hidupnya Ahli Waris
Ahli waris harus benar-benar hidup pada saat pewaris menghembuskan nafas terakhir. Janin yang masih dalam kandungan juga berhak menerima warisan, asalkan ia lahir dalam keadaan hidup.
3. Mengetahui Hubungan Kewarisan
Kita harus mengetahui secara pasti apa hubungan antara ahli waris dan pewaris. Apakah sebagai suami, istri, anak, atau saudara? Pengetahuan ini penting karena akan menentukan besaran bagian yang akan mereka terima.
Penyebab dan Penghalang Kewarisan
Tidak semua kerabat otomatis mendapatkan warisan. Ada faktor penyebab seseorang mendapat warisan, dan ada pula faktor yang menghalanginya.
3 Sebab Mendapat Warisan:
- Nasab (Hubungan Darah): Seperti anak, orang tua, dan saudara.
- Pernikahan (Musaharah): Hubungan suami istri yang sah dan masih terikat akad saat salah satu meninggal.
- Wala’ (Memerdekakan Budak): Hubungan antara bekas tuan dengan budak yang ia merdekakan (konteks masa lalu).
3 Penghalang Warisan (Mani’):
- Pembunuhan: Seseorang yang membunuh keluarganya tidak berhak mewarisi harta korbannya. Rasulullah SAW bersabda: “Pembunuh tidak mewarisi sesuatu pun.” (HR. Abu Daud).
- Perbedaan Agama: Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim.
- Perbudakan: Seorang hamba sahaya tidak dapat mewarisi maupun mewariskan harta.
Penggolongan Ahli Waris: Dzawil Furudh dan ‘Ashabah
Dalam membagikan harta, Islam mengelompokkan ahli waris menjadi dua golongan besar. Kita harus memprioritaskan golongan pertama sebelum membagikan sisanya ke golongan kedua.
1. Ashabul Furudh (Pemilik Bagian Pasti)
Mereka adalah ahli waris yang jatah bagiannya sudah Allah tentukan secara spesifik dalam Al-Qur’an (1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, atau 1/6). Rinciannya sebagai berikut:
- Ayah: Mendapat 1/6 jika pewaris memiliki anak laki-laki.
- Ibu: Mendapat 1/6 jika pewaris memiliki anak, atau 1/3 jika pewaris tidak memiliki anak dan saudara.
- Suami (Duda): Mendapat 1/2 jika istri tidak punya anak, atau 1/4 jika istri punya anak.
- Istri (Janda): Mendapat 1/4 jika suami tidak punya anak, atau 1/8 jika suami punya anak.
- Anak Perempuan Tunggal: Mendapat 1/2 jika sendirian dan tidak ada anak laki-laki.
2. ‘Ashabah (Penerima Sisa)
Mereka adalah ahli waris yang berhak menerima sisa harta setelah ashabul furudh mengambil bagiannya. Jika harta sudah habis, mereka tidak mendapat apa-apa. Namun, jika ashabul furudh tidak ada, mereka bisa mengambil seluruh harta. Pihak yang paling utama menjadi ‘ashabah adalah Anak Laki-laki.
Catatan: Anak laki-laki menarik anak perempuan menjadi ‘ashabah bi ghairihi, sehingga pembagiannya menjadi 2:1 (laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan).
Simulasi Sederhana Cara Menghitung Waris
Agar Anda lebih memahami, mari kita simak simulasi perhitungan sederhana berikut ini.
Kasus: Seorang Suami meninggal dunia. Ia meninggalkan harta sebesar Rp 120.000.000. Ahli waris yang ia tinggalkan adalah: Istri, Ibu, dan 1 Anak Laki-laki.
Langkah Perhitungan:
- Istri: Karena pewaris memiliki anak, maka istri mendapat bagian 1/8.
- Ibu: Karena pewaris memiliki anak, maka ibu mendapat bagian 1/6.
- Anak Laki-laki: Ia menjadi ‘Ashabah (mengambil seluruh sisa harta).
Penyelesaian Matematika (KPK dari 8 dan 6 adalah 24):
- Bagian Istri: 3/24 x Rp 120.000.000 = Rp 15.000.000
- Bagian Ibu: 4/24 x Rp 120.000.000 = Rp 20.000.000
- Sisa Harta: Rp 120.000.000 – (15jt + 20jt) = Rp 85.000.000
- Bagian Anak Laki-laki: Rp 85.000.000 (Seluruh sisa).
Dosa dan Ancaman Bagi Pelanggar Hukum Waris
Allah SWT menutup ayat-ayat waris dalam Surah An-Nisa dengan ancaman yang sangat keras. Ini membuktikan bahwa pembagian waris bukan sekadar masalah perdata, tetapi masalah akidah dan ketaatan.
Dalam QS. An-Nisa ayat 14, Allah berfirman yang intinya: Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (dalam hukum waris), niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam api neraka, ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan.
Oleh karena itu, jangan sampai kita mengambil hak saudara kita dengan alasan “adat” atau “kesepakatan” yang bertentangan dengan syariat. Jika ingin berbuat baik, Anda bisa menggunakan jalur sedekah atau hibah saat masih hidup, bukan dengan mengubah hukum waris setelah kematian.
Mempelajari hukum Islam memang membutuhkan referensi yang terpercaya. Apakah Anda membutuhkan Al-Qur’an dan buku-buku Islam untuk keperluan pengajian, sekolah, atau wakaf? Gema Risalah Press siap menjadi mitra Anda. Kami adalah perusahaan percetakan Al-Qur’an dan penerbit buku Islam berpengalaman yang mengutamakan kualitas dan keberkahan. Hubungi kami segera untuk mendapatkan penawaran terbaik.




