Blog
Pengertian dan Pembagian Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i
Dalam menjalani kehidupan sebagai seorang hamba Allah SWT, setiap tindakan manusia pasti terikat dengan aturan-aturan syariat. Sebagai seorang muslim yang taat, Anda perlu memahami landasan hukum yang mengatur perbuatan tersebut. Ahli ushul fiqih menyebut landasan ini sebagai hukum syara’. Di dalamnya, terdapat dua pembagian utama yang menjadi pondasi ibadah dan muamalah kita, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
Masyarakat awam seringkali hanya mengenal istilah wajib, haram, atau sunnah saja. Padahal, kita membutuhkan pemahaman yang utuh mengenai hukum-hukum ini agar ibadah tidak hanya sekadar ikut-ikutan. Kita harus mendasari setiap amal dengan ilmu yang benar. Kedua jenis hukum ini memiliki kaitan erat dengan ilmu fiqih, yakni bidang ilmu yang membahas hukum-hukum syara’ praktis (amaliyah) berdasarkan dalil-dalil terperinci.
Ilmu fiqih tidak hanya membahas hubungan manusia dengan Tuhannya (Hablum Minallah), tetapi juga mengatur hubungan antar sesama manusia (Hablum Minannas). Lantas, apa sebenarnya perbedaan mendasar antara hukum taklifi dan hukum wadh’i? Bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari? Gemarisalah akan mengulasnya secara mendalam dan komprehensif di bawah ini.
Pengertian Hukum Taklifi dan Pembagiannya
Secara bahasa, taklifi berasal dari kata kallafa yang bermakna membebani. Dalam terminologi ushul fiqih, hukum taklifi merupakan firman Allah SWT yang menuntut manusia (mukalaf) untuk melakukan sesuatu, meninggalkan sesuatu, atau memberikan pilihan (takhyir). Intinya, hukum ini berkaitan langsung dengan perbuatan seorang hamba yang mengandung tuntutan atau pilihan.
Hukum ini menyasar seorang mukalaf. Kita menggunakan istilah mukalaf untuk menyebut muslim yang telah baligh dan berakal sehat, sehingga syariat menganggapnya cakap hukum dan membebaninya kewajiban agama. Ulama membagi hukum taklifi menjadi lima kategori utama, yaitu:
1. Wajib (Ijab)
Wajib merupakan suatu tuntutan syara’ yang bersifat pasti dan mukalaf harus mengerjakannya. Konsekuensinya sangat jelas: Anda mendapat pahala jika mengerjakannya, dan Anda berdosa atau mendapat ancaman siksa jika sengaja meninggalkannya.
Para ulama membagi wajib menjadi beberapa jenis, di antaranya:
- Wajib ‘Ain: Kewajiban yang syara’ bebankan kepada setiap individu muslim. Anda tidak bisa mewakilkan kewajiban ini kepada orang lain, seperti Shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.
- Wajib Kifayah: Kewajiban yang syara’ bebankan kepada seluruh kaum muslimin. Namun, jika sebagian orang telah mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Contohnya mengurus jenazah dan menjawab salam.
2. Sunnah (Mandub)
Sunnah adalah tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan, namun tuntutan tersebut tidak bersifat memaksa. Anda akan mendapatkan pahala dan keutamaan di sisi Allah jika mengerjakannya. Namun, Anda tidak berdosa jika meninggalkannya. Meskipun begitu, seorang muslim yang mencintai As-Sunnah tentu akan merasa rugi jika melewatkan kesempatan mendulang pahala ini.
Contoh ibadah sunnah meliputi Shalat Rawatib, Puasa Senin-Kamis, dan bersedekah. Sunnah juga terbagi menjadi Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan) dan Sunnah Ghairu Muakkad (anjuran biasa).
3. Haram (Tahrim)
Haram merupakan kebalikan dari wajib. Ini adalah tuntutan syara’ agar mukalaf meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tegas. Jika Anda meninggalkannya karena Allah, Anda mendapat pahala. Sebaliknya, jika Anda melanggarnya, Anda menanggung dosa dan berhak mendapat hukuman.
Contoh perbuatan haram sangat jelas, seperti berzina, meminum khamr, memakan daging babi, atau mengambil harta orang lain dengan cara batil. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 33: “Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi…”
4. Makruh (Karahah)
Makruh merupakan tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, namun tuntutan tersebut tidak bersifat pasti atau memaksa. Sederhananya, Allah membenci perbuatan ini namun tidak sampai pada derajat haram. Anda akan mendapat pahala jika meninggalkannya, namun Anda tidak berdosa jika terlanjur mengerjakannya.
Contoh perbuatan makruh antara lain memakan makanan yang berbau menyengat (seperti petai atau jengkol) saat hendak pergi ke masjid, karena hal itu dapat mengganggu jamaah lain. Tidur setelah shalat Ashar atau berlebih-lebihan dalam pemakaian air wudhu juga masuk dalam kategori ini.
5. Mubah (Ibahah)
Mubah adalah hukum yang memberikan kebebasan atau pilihan kepada mukalaf untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan. Tidak ada janji pahala bagi yang mengerjakan, dan tidak ada ancaman dosa bagi yang meninggalkan. Ini adalah zona netral dalam hukum Islam.
Contoh mubah meliputi makan, minum, tidur, memilih warna pakaian, atau berolahraga ringan. Namun, status mubah ini bisa berubah menjadi sunnah atau wajib tergantung pada niatnya. Jika Anda meniatkan makan agar kuat beribadah, maka aktivitas makan tersebut bernilai pahala.
Pengertian Hukum Wadh’i dan Pembagiannya
Berbeda dengan taklifi yang berisi perintah dan larangan, hukum wadh’i merupakan ketetapan Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang (mani’) bagi sesuatu yang lain. Hukum ini lebih bersifat teknis dan menjadi indikator kapan hukum taklifi itu berlaku atau gugur.
Hukum wadh’i tidak selalu berkaitan langsung dengan perbuatan mukalaf dalam bentuk tuntutan, melainkan sebagai tanda-tanda syar’i. Berikut adalah pembagian utamanya:
1. Sebab (Sabab)
Sebab merupakan sesuatu yang syara’ jadikan sebagai tanda bagi adanya hukum. Artinya, jika sebab itu ada, maka hukum pun ada. Jika sebab tidak ada, maka hukum pun tidak ada. Ulama membagi sebab menjadi dua:
- Sebab di luar kemampuan manusia: Contohnya tergelincirnya matahari (waktu zawal) menjadi sebab wajibnya Shalat Dzuhur. Kita tidak bisa mengontrol matahari, namun fenomena alam ini menjadi tanda masuknya kewajiban.
- Sebab dalam kemampuan manusia: Contohnya tindakan safar (bepergian jauh) menjadi sebab yang membolehkan kita meng-qashar shalat, atau pembunuhan yang menjadi sebab berlakunya hukum qishash.
2. Syarat
Syarat adalah sesuatu yang harus ada demi sahnya suatu hukum atau ibadah, namun ia bukan bagian dari hakikat perbuatan itu sendiri. Jika Anda tidak memenuhi syarat, maka hukum tersebut tidak sah atau tidak berlaku.
Contoh paling mudah adalah wudhu (bersuci). Wudhu merupakan syarat sahnya shalat. Orang yang shalat tanpa wudhu, shalatnya tidak sah. Namun, wudhu itu sendiri bukanlah bagian dari gerakan shalat. Anda bisa mempelajari lebih lanjut tentang bersuci ini dalam bab Thaharah.
3. Mani’ (Penghalang)
Mani’ adalah sesuatu yang keberadaannya menyebabkan tidak adanya hukum atau membatalkan sebab hukum tersebut. Meskipun Anda telah memenuhi sebab dan syarat, jika mani’ muncul, maka hukum tidak bisa berjalan.
Contoh konkretnya terdapat dalam masalah hukum waris. Hubungan darah menjadi sebab seseorang mendapatkan warisan. Namun, jika ahli waris tersebut membunuh pewarisnya, maka “pembunuhan” itu menjadi mani’ (penghalang) baginya untuk menerima warisan. Contoh lain adalah haid bagi wanita. Haid menghalangi wajibnya shalat, meskipun waktu shalat sudah masuk.
4. Sah dan Batal
Sah dan batal merupakan penilaian syara’ terhadap perbuatan mukalaf, apakah perbuatan tersebut telah memenuhi rukun dan syaratnya atau tidak.
- Sah: Kita menyebut suatu perbuatan itu sah apabila telah memenuhi sebab, syarat, dan rukun, serta terbebas dari penghalang. Dalam ibadah, sah berarti kewajiban telah gugur dan pelakunya berhak mendapat pahala. Dalam muamalah (seperti jual beli), sah berarti terjadi pemindahan kepemilikan.
- Batal: Kebalikan dari sah. Perbuatan menjadi batal jika salah satu rukun atau syaratnya luput. Anda harus mengulang ibadah yang batal (di-qadha) jika waktunya masih ada atau memungkinkan, karena kewajiban belum gugur.
5. Azimah dan Rukhshah
Selain keempat di atas, para ulama juga memasukkan Azimah dan Rukhshah dalam kategori hukum wadh’i:
- Azimah: Hukum asal yang Allah syariatkan sejak semula dan berlaku umum dalam keadaan normal. Contoh: Wajibnya shalat 5 waktu dalam keadaan berdiri.
- Rukhshah: Keringanan hukum dari Allah karena adanya uzur atau kesulitan (masyaqqah), sebagai pengecualian dari hukum asal. Contoh: Bolehnya berbuka puasa bagi musafir, atau bolehnya shalat sambil duduk bagi yang sakit.
Hikmah Mempelajari Hukum Syara’
Sebagai seorang muslim, memahami perbedaan antara hukum taklifi dan hukum wadh’i sangatlah vital. Hukum taklifi mengajarkan kita “apa yang harus kita lakukan”, sedangkan hukum wadh’i mengajarkan kita “bagaimana dan kapan kita melakukannya” sesuai standar syariat.
Dengan ilmu ini, kita tidak hanya beribadah dengan semangat, tetapi juga dengan presisi. Kita mengetahui kapan shalat itu wajib, apa syarat sahnya, dan apa yang membatalkannya. Hal ini akan menghindarkan kita dari bid’ah atau kesalahan fatal dalam beragama. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita taufik untuk memahami agama-Nya dengan baik (tafaqquh fiddin).
Untuk mendukung semangat Anda dalam mempelajari dan mengamalkan hukum-hukum Allah, Anda tentu membutuhkan mushaf Al-Qur’an yang nyaman dibaca dan terjemahan yang jelas. Jika Anda atau lembaga Anda membutuhkan jasa percetakan Al-Qur’an yang amanah dan berkualitas, Gema Risalah Press siap melayani kebutuhan Anda. Kami menyediakan berbagai jenis mushaf, mulai dari Al-Qur’an hafalan, terjemah per kata, hingga Al-Qur’an wakaf custom untuk kebutuhan sekolah, pengajian, dan instansi.


Izin share ya ka di akun ig