Blog
Mengenal Apa Itu Fiqih: Definisi, Sejarah, dan Penerapannya dalam Islam
Pertama-tama, dalam menjalani kehidupan sehari-hari sebagai seorang Muslim, kita tidak akan pernah lepas dari aturan-aturan agama. Mulai dari tata cara berwudhu, shalat, transaksi jual beli, hingga urusan warisan, semuanya memiliki panduan tersendiri. Tentu saja, istilah yang paling sering kita dengar berkaitan dengan aturan-aturan praktis ini adalah Fiqih. Faktanya, Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu terpenting dalam Islam yang menjadi pedoman operasional bagi umat dalam beribadah dan bermuamalah.
Namun, seringkali masyarakat masih bingung membedakan antara Fiqih dan Syariah. Apakah keduanya sama? Lantas, bagaimana sejarah ilmu ini berkembang hingga memiliki berbagai mazhab seperti sekarang? Pada dasarnya, artikel ini akan mengupas tuntas apa itu Fiqih, mulai dari definisi, perbedaannya dengan syariah, sumber hukum, hingga ruang lingkupnya. Dengan memahami Fiqih, selanjutnya kita diharapkan dapat menjalankan agama dengan pemahaman yang benar dan mendalam.
Definisi dan Pengertian Apa Itu Fiqih Secara Komprehensif

Sebagai langkah awal, kita perlu memahami Fiqih dari sisi bahasa. Secara etimologi, kata Fiqih berasal dari bahasa Arab al-fiqhu yang berarti pemahaman yang mendalam (al-fahmu al-amiq). Istilah ini bukan sekadar “tahu”, melainkan memahami maksud dan tujuan pembicaraan. Hal ini sejalan dengan doa Rasulullah SAW untuk Ibnu Abbas: “Ya Allah, pahamkanlah dia dalam agama (faqqihhu fiddin) dan ajarkanlah dia tafsir.”
Adapun secara terminologi (istilah syara’), para ulama Ushul Fiqih mendefinisikan Fiqih sebagai: “Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Dari definisi tersebut, kita dapat menguraikan beberapa poin penting:
- Ilmu tentang hukum syara’: Fiqih membahas hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
- Bersifat praktis (amaliyah): Fiqih fokus pada perbuatan manusia, bukan masalah keimanan (aqidah) atau akhlak semata.
- Menggali dari dalil terperinci: Fiqih adalah hasil ijtihad (usaha berpikir keras) para ulama dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah.
Lebih lanjut, menurut Imam Abu Hanifah, definisi Fiqih adalah pengetahuan diri seseorang mengenai apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Definisi ini mencakup aspek yang sangat luas. Tidak hanya itu, cakupannya meliputi hubungan dengan Allah (habluminallah), hubungan dengan sesama manusia (habluminannas), dan hubungan dengan alam sekitar.
Perbedaan Mendasar Antara Syariah dan Fiqih
Seringkali, istilah Syariah dan Fiqih dianggap sinonim. Padahal, keduanya memiliki perbedaan fundamental. Oleh karena itu, memahami perbedaan ini sangat penting agar kita tidak kaku dalam beragama.
- Sumbernya: Pertama, Syariah bersumber langsung dari Allah SWT dan Rasul-Nya (Al-Qur’an dan Hadits) yang sifatnya mutlak dan tidak berubah. Sedangkan Fiqih adalah karya manusia (ulama) yang merupakan hasil pemahaman terhadap Syariah.
- Sifat Kebenaran: Kedua, kebenaran Syariah adalah mutlak (absolut). Di sisi lain, kebenaran Fiqih bersifat relatif (zhanni), karena merupakan produk pemikiran manusia yang bisa benar dan bisa salah.
- Cakupan: Selanjutnya, Syariah mencakup seluruh aspek agama (aqidah, syariah/hukum, dan akhlak). Adapun Fiqih spesifik membahas hukum-hukum perbuatan manusia (amaliyah).
- Dinamika: Terakhir, Syariah bersifat tetap dan berlaku sepanjang masa. Sebaliknya, Fiqih bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan perubahan waktu, tempat, dan kondisi zaman (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wal amkan).
4 Sumber Utama Ilmu Fiqih

Para ulama tidak merumuskan hukum Fiqih berdasarkan hawa nafsu. Sebaliknya, mereka menggunakan metode yang ketat dengan merujuk pada sumber-sumber otoritatif. Berikut adalah empat sumber hukum utama yang disepakati oleh mayoritas ulama (Jumhur):
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ini adalah sumber primer dan tertinggi. Tentunya, segala hukum harus merujuk pertama kali ke sini. Sebagai contoh, kita menemukan hukum jual beli dan larangan riba dalam QS. Al-Baqarah ayat 275. Begitu pula larangan khamr (minuman keras) yang tegas tertulis dalam QS. Al-Maidah ayat 90.
2. As-Sunnah (Al-Hadits)
Sumber kedua adalah As-Sunnah, yaitu segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan (taqrir) Nabi Muhammad SAW. Fungsi As-Sunnah adalah memperjelas ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, Al-Qur’an memerintahkan shalat. Akan tetapi, tata cara detail gerakan dan bacaannya dijelaskan oleh Sunnah.
3. Ijma’
Apabila kita tidak menemukan dalil tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah, para ulama melakukan Ijma (kesepakatan). Ijma adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW terhadap hukum syar’i. Contohnya adalah kesepakatan para sahabat untuk membukukan sejarah Al-Qur’an menjadi satu mushaf pada masa Khalifah Utsman bin Affan.
4. Qiyas
Sumber keempat adalah Qiyas (analogi). Metode ini menyamakan hukum suatu kasus baru yang tidak ada dalilnya dengan kasus lama yang sudah ada dalilnya. Penyamakan ini terjadi karena adanya kesamaan sebab (‘illat). Contoh paling populer adalah mengharamkan narkotika. Meskipun tidak disebut dalam Al-Qur’an, ulama mengqiyaskan narkotika dengan khamr karena sama-sama memiliki sifat memabukkan.
Ruang Lingkup Fiqih dalam Kehidupan

Perlu kita ketahui, Fiqih mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Oleh sebab itu, para ulama membagi ruang lingkup Fiqih menjadi beberapa bagian besar untuk memudahkan pemahaman:
- Fiqih Ibadah: Bagian ini mengatur hubungan langsung antara hamba dengan Allah SWT. Cakupannya meliputi thaharah (bersuci), shalat, zakat, puasa, dan haji.
- Fiqih Muamalah: Selanjutnya, bagian ini mengatur hubungan antar sesama manusia dalam urusan duniawi, khususnya harta benda. Ini mencakup hukum jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan perbankan syariah.
- Fiqih Munakahat (Keluarga): Bagian ini membahas aturan seputar pernikahan, perceraian (talak), rujuk, hak asuh anak, hingga pembagian hukum waris.
- Fiqih Jinayah (Pidana): Tak ketinggalan, bagian ini mengatur tentang tindak kejahatan dan sanksi hukumnya. Contohnya adalah hukum qishas bagi pembunuh yang bertujuan menjaga ketertiban masyarakat.
- Fiqih Siyasah (Politik): Terakhir, bagian ini membahas ketatanegaraan, kepemimpinan, dan hubungan antara pemerintah dengan rakyat serta hubungan luar negeri.
Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih
Ilmu Fiqih tidak lahir dalam semalam. Menurut ahli hukum Islam Mustafa Ahmad az-Zarqa, perkembangan Fiqih melalui setidaknya tujuh periode penting yang saling berkaitan:
1. Periode Risalah (Zaman Nabi SAW)
Pada masa ini, sumber hukum adalah wahyu semata. Sahabat langsung menanyakan segala permasalahan kepada Rasulullah SAW. Kemudian, hukum turun secara bertahap (tanjim) sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
2. Periode Khulafaur Rasyidin
Setelah Nabi wafat, para sahabat mulai melakukan ijtihad untuk masalah-masalah baru. Mereka merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah. Jika tidak menemukannya, mereka bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan.
3. Periode Awal Tabi’in (Pertengahan Abad 1 H)
Selanjutnya, wilayah Islam semakin luas. Akibatnya, munculah pemikiran-pemikiran hukum yang beragam di berbagai kota seperti Madinah dan Kufah (Irak). Hal ini menjadi cikal bakal aliran Ahlul Hadits dan Ahlul Ra’yi.
4. Periode Keemasan (Abad 2 – 4 H)
Ini adalah masa paling gemilang di mana kodifikasi (pembukuan) hukum Islam dimulai. Pada masa inilah lahir para imam mazhab besar yang kita kenal hingga kini. Mereka adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
5. Periode Tahrir & Taklid (Abad 4 – 7 H)
Sayangnya, semangat ijtihad mutlak mulai melemah pada periode ini. Para ulama lebih fokus untuk menarjih (menguatkan) pendapat mazhab masing-masing. Selain itu, mereka juga menyusun kitab-kitab ringkasan (matan).
6. Periode Kemunduran (Abad 7 H – Era Kodifikasi)
Setelah jatuhnya Baghdad, perkembangan Fiqih sempat stagnan. Umat Islam cenderung taklid buta. Namun, pada akhir periode ini mulai muncul upaya kodifikasi hukum perdata Islam, seperti Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah oleh Kekhalifahan Utsmaniyah.
7. Periode Modern (Sekarang)
Saat ini, Fiqih berkembang merespons isu-isu modern. Contohnya adalah masalah bayi tabung, pencangkokan organ, hingga mata uang kripto. Muncul lembaga-lembaga fatwa kolektif (seperti MUI di Indonesia) yang menggabungkan pandangan berbagai mazhab untuk kemaslahatan umat.
Hikmah dan Intisari Pembahasan
Kesimpulannya, mempelajari Fiqih bukan sekadar menghafal aturan halal dan haram. Lebih dari itu, Fiqih mengajarkan kita bagaimana menjalani hidup yang tertata, adil, dan sesuai dengan kehendak Sang Pencipta. Fiqih menjadi jembatan yang menghubungkan teks-teks suci dengan realitas kehidupan manusia yang dinamis.
Dengan memahami Fiqih, kita menjadi pribadi yang tahu batasan. Selain itu, kita juga belajar menghargai hak orang lain dan senantiasa menjaga hubungan baik dengan Allah maupun sesama. Bagi Anda yang ingin memperdalam ilmu agama, memiliki referensi buku Islam yang berkualitas adalah langkah awal yang krusial. Gemarisalah senantiasa mendukung semangat belajar umat dengan menyediakan literatur terpercaya untuk menemani perjalanan menuntut ilmu Anda.