Wawasan Umum

Memahami Apa Itu Qiyas: Definisi, Rukun, Syarat, dan Contohnya

Pertama-tama, dalam mempelajari hukum Islam, kita sering mendengar istilah Qiyas. Tentu saja, sebagai umat Muslim, memahami sumber-sumber hukum sangatlah penting. Selain itu, pengetahuan ini membantu kita agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, kita perlu mempelajarinya dengan serius, terutama untuk menjawab masalah-masalah kontemporer yang tidak disebutkan secara eksplisit di masa Rasulullah SAW. Secara umum, para ulama menyepakati bahwa sumber hukum Islam yang utama ada empat. Adapun keempat sumber tersebut meliputi Al-Qur’an, Hadits, Ijma, dan Qiyas.

Lantas, apa itu Qiyas sebenarnya? Selanjutnya, mengapa metode ini menjadi sangat krusial dalam dinamika hukum Islam modern? Pada dasarnya, artikel ini akan mengupas tuntas definisi, rukun, syarat, hingga contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pada akhirnya Anda diharapkan dapat lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul di era modern.

Definisi dan Pengertian Apa itu Qiyas Sebagai Dalil dalam Islam

Apa itu qiyas

Sebagai langkah awal untuk memahami Qiyas secara utuh, kita perlu membedahnya dari dua sisi, yaitu secara bahasa dan istilah. Adapun secara etimologi (bahasa), Qiyas berasal dari bahasa Arab qaasa – yaqishu – qiyaasan. Kata ini memiliki arti ukuran atau mengukur. Maksudnya, kita mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengetahui persamaannya.

Di sisi lain, secara terminologi dalam ilmu Ushul Fiqih, definisi Qiyas sedikit lebih kompleks. Secara sederhana, Qiyas adalah proses menyamakan hukum suatu perkara baru (yang belum ada nash atau dalilnya) dengan perkara lama. Perkara lama ini tentunya sudah memiliki ketetapan hukum dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah sebagai penjelas. Mujtahid melakukan penyamakan ini karena melihat adanya persamaan ‘illat (sebab/alasan) hukum di antara keduanya.

Lebih lanjut, metode ini memiliki peran yang sangat strategis. Bahkan, terkadang sifatnya darurat untuk menjawab tantangan zaman. Para ulama menetapkan Qiyas terhadap jenis perkara baru yang muncul. Biasanya, perkara ini belum terjadi di masa Nabi Muhammad SAW. Meskipun kasusnya baru, akan tetapi perkara tersebut memiliki kesamaan esensi dengan kasus lama. Kesamaan ini bisa berupa manfaat, bahaya, ataupun sebab hukumnya.

Sementara itu, para ulama ahli ushul memberikan definisi yang beragam namun bermuara pada inti yang sama. Berikut adalah beberapa pandangan mereka:

1. Imam Tajuddin al-Subki

Dalam kitabnya Matan Jam’u al-Jawami, ia memberikan pandangan yang menarik. Menurut pendapat yang sahih, Qiyas merupakan hujjah atau landasan hukum untuk amaliyah. Faktanya, sahabat Nabi banyak melakukan praktik ini. Mereka terus mengulangnya secara konsisten. Tak hanya itu, hal ini bersifat umum dan sahabat lainnya pun mengamalkannya berdasarkan pokok-pokok syariat.

2. Saifuddin al-Amidi

Selanjutnya, ia mendefinisikan Qiyas sebagai proses mempersamakan. Persamaan ini terjadi antara cabang (masalah baru) dan asal (masalah lama). Titik temunya ada pada ‘illat hukum asal. Menurut pandangan mujtahid, hal ini terlihat dari segi kemestian terdapatnya hukum tersebut pada cabang.

3. Ibnu as-Subki

Definisi yang lebih ringkas datang dari Ibnu as-Subki. Beliau menyebut Qiyas sebagai menyamakan hukum sesuatu dengan hukum sesuatu yang lain. Mujtahid melakukan hal ini karena menemukan kesamaan ‘illat hukum dalam ijtihad tersebut.

4. Al-Qadhi Abu Bakar Al-Baqillani

Menurut pandangannya, Qiyas adalah tindakan menghubungkan. Seorang mujtahid menghubungkan suatu perkara yang diketahui (far’) ke dalam hukum perkara lain yang sudah diketahui (ashl). Hubungan ini terjalin karena adanya ‘illat hukum yang mempersamakannya.

Dari berbagai definisi di atas, kita dapat menyimpulkan satu hal penting. Pemahaman tentang apa itu fiqih dan Qiyas tidak dapat terpisahkan. Akibatnya, Qiyas menjadi alat bantu vital bagi para ulama. Alat ini membantu mereka menjawab tantangan zaman tanpa keluar dari koridor syariat.

Dasar Hukum Penggunaan Qiyas

Perlu diketahui, para ulama tidak menggunakan Qiyas secara sembarangan. Sebaliknya, mereka memiliki landasan dalil yang kuat. Dalil ini bersumber dari sejarah Al-Qur’an dan Hadits. Salah satu dalil utama yang menjadi sandaran adalah firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 59.

Allah SWT berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya)…” (QS. An-Nisa: 59).

Para mufassir menafsirkan frasa “kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul” dengan makna yang mendalam. Tafsir ini berisi perintah untuk melakukan Qiyas ketika terjadi masalah baru. Oleh sebab itu, kita harus mengukur masalah tersebut menggunakan kaidah yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Selain ayat tersebut, terdapat riwayat masyhur dari Muadz bin Jabal. Kisah ini terjadi ketika Rasulullah SAW mengutusnya ke Yaman. Awalnya, Rasulullah bertanya, “Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?” Muadz menjawab, “Dengan Kitab Allah.” Kemudian, Rasulullah bertanya lagi, “Jika tidak engkau temukan?” Muadz menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah.”

Lalu, Rasulullah bertanya kembali, “Jika tidak engkau temukan?” Maka Muadz menjawab dengan tegas, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku (menggunakan akal/qiyas) dan aku tidak akan abai.” Mendengar hal itu, Rasulullah membenarkan dan memuji jawaban Muadz. Akibatnya, kisah ini menjadi legitimasi kuat bagi penggunaan nalar dalam hukum Islam.

4 Rukun Utama dalam Qiyas

Apa itu qiyas

Tentu saja, sebuah Qiyas harus memenuhi standar tertentu agar sah. Para ulama ushul fiqih telah menyepakati empat rukun utama. Apabila salah satu rukun ini hilang, maka qiyas tersebut batal atau fasid.

1. Al-Ashlu (Pokok/Wadah)

Istilah lain untuk Al-Ashlu adalah al-maqis ‘alaih. Rukun pertama ini merupakan objek atau kasus lama. Kasus tersebut sudah memiliki ketetapan hukum yang jelas dalam nash atau ijma para ulama. Jadi, Al-Ashlu berfungsi sebagai standar ukuran.

2. Al-Far’u (Cabang)

Selanjutnya, rukun kedua adalah Al-Far’u atau al-maqis. Ini merupakan objek atau kasus baru. Berbeda dengan ashl, kasus ini belum memiliki ketetapan hukum dalam nash. Oleh karena itu, kita perlu mencari status hukumnya. Nantinya, kasus ini akan kita serupakan dengan Al-Ashlu.

3. Al-Hukmu (Hukum)

Poin ketiga merujuk pada hukum syar’i yang melekat pada Al-Ashlu. Hukum ini bisa bermacam-macam, seperti wajib, haram, sunnah, makruh, atau mubah (lihat pembagian hukum taklifi dan wadh’i). Dalam proses qiyas, hukum inilah yang nantinya akan “ditransfer” kepada Al-Far’u.

4. Al-‘Illat (Sebab/Alasan Hukum)

Rukun terakhir dan terpenting adalah ‘Illat. Ini adalah sifat atau alasan logis yang menjadi dasar penetapan hukum pada Al-Ashlu. Sifat ini haruslah jelas, terukur, dan relevan. Pasalnya, kesamaan ‘illat inilah yang menjadi jembatan penghubung. Tanpa adanya kesamaan ini, mustahil bagi kita untuk melakukan qiyas.

Syarat-Syarat Sah Qiyas

Di samping rukun, terdapat syarat-syarat detil yang harus terpenuhi. Seorang mujtahid harus jeli melihat syarat-syarat ini sebelum menetapkan hukum. Berikut adalah poin-poin pentingnya:

  • Hukum Asal tidak boleh mansukh (dihapus). Pertama, hukum yang menjadi patokan haruslah hukum yang masih berlaku. Kita tidak boleh menggunakan hukum yang sudah direvisi oleh ayat lain.
  • Hukum Asal tidak bersifat khusus. Kedua, contohnya adalah hukum beristri lebih dari empat yang khusus bagi Nabi SAW. Kita tidak bisa meng-qiyas-kan diri kita dengan Nabi dalam hal ini.
  • ‘Illat harus ada pada Far’u. Selanjutnya, alasan hukum yang ada pada kasus asal harus benar-benar ada dan setara pada kasus baru.
  • Hukum Far’u tidak mendahului Asal. Terakhir, kasus cabang haruslah kasus yang muncul belakangan. Artinya, kasus tersebut terjadi setelah adanya penetapan hukum asal.

Macam-Macam Qiyas dalam Ushul Fiqih

Kekuatan ‘illat menjadi penentu jenis Qiyas. Oleh sebab itu, para ulama membaginya menjadi beberapa kategori. Memahami pembagian ini tentu membantu kita mengetahui tingkat kekuatan hukum yang dihasilkan.

1. Qiyas Aula (Lebih Utama)

Pada jenis ini, ‘illat pada kasus cabang (far’u) hukumnya lebih kuat dibandingkan kasus asal (ashlu). Sebagai contoh, mari kita lihat larangan memukul orang tua. Al-Qur’an (QS. Al-Isra: 23) hanya melarang berkata “ah”. Jika berkata kasar saja Allah melarangnya karena menyakiti hati, maka memukul orang tua hukumnya lebih haram lagi. Alasannya, kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar.

2. Qiyas Musawi (Setara)

Qiyas Musawi terjadi ketika kekuatan ‘illat pada kasus cabang sama persis dengan kasus asal. Contoh klasiknya adalah membakar harta anak yatim. Al-Qur’an secara tekstual melarang memakan harta anak yatim secara zalim. Lantas, bagaimana dengan membakarnya? Para ulama menyamakan tindakan “membakar” dengan “memakan”. Hal ini karena keduanya memiliki ‘illat yang sama, yaitu melenyapkan harta. Maka, hukumnya sama-sama haram.

3. Qiyas Adna (Lebih Rendah)

Ini adalah kondisi di mana ‘illat pada kasus cabang lebih lemah dibandingkan kasus asal. Akan tetapi, illat tersebut masih cukup kuat untuk penetapan hukum. Contohnya adalah mengqiyaskan hukum haramnya minuman keras lain (seperti wiski atau bir) dengan khamr (anggur). Meskipun bahan dasarnya berbeda, namun sifat memabukkannya tetap ada. Oleh karena itu, ulama menyamakan hukumnya.

Contoh Penerapan Qiyas dalam Kehidupan Modern

Dunia modern memunculkan banyak masalah baru. Untuk lebih memahami cara kerja Qiyas, mari kita lihat beberapa contoh penerapannya:

1. Hukum Narkotika dan Obat Terlarang

Zaman Rasulullah SAW belum mengenal sabu-sabu atau ekstasi. Al-Qur’an hanya menyebutkan khamr. Meskipun demikian, para ulama sepakat mengharamkan narkotika.

Ashlu: Khamr (Hukumnya haram).

Far’u: Narkotika.

Illat: Memabukkan dan merusak akal (iskar).

Hukum: Narkotika haram dikonsumsi.

2. Zakat Uang Kertas

Dahulu, alat tukar adalah dinar (emas) dan dirham (perak). Kewajiban zakat terpaku pada logam mulia tersebut. Namun hari ini, kita menggunakan uang kertas (fiat money). Menanggapi hal ini, para ulama menggunakan Qiyas.

Ashlu: Emas dan Perak.

Far’u: Uang Kertas/Tabungan.

Illat: Nilai tukar dan kekayaan yang berkembang (tsamaniyah).

Hukum: Wajib zakat jika mencapai nisab.

Sangat penting bagi kita untuk selalu merujuk pada ulama kompeten. Di samping itu, kita juga dianjurkan untuk mendalami ilmu ulumul quran. Ilmu ini membahas seluk-beluk kitab suci yang menjadi sumber utama hukum kita.

Hikmah dan Intisari Pembahasan

Kesimpulannya, Qiyas membuktikan satu hal penting. Syariat Islam bersifat shalih li kulli zaman wa makan (relevan untuk setiap waktu dan tempat). Agama ini tidak kaku, namun juga tidak terlalu longgar. Qiyas memberikan ruang gerak bagi akal manusia. Akal berijtihad di bawah bimbingan wahyu. Hal ini memastikan setiap masalah baru tetap memiliki solusi hukum.

Pada akhirnya, pemahaman tentang Qiyas menyadarkan kita akan ketelitian para ulama. Mereka sangat hati-hati dalam menetapkan hukum. Fakta ini mengajarkan kita untuk lebih bijaksana. Kita tidak boleh sembarangan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu tanpa ilmu. Semoga wawasan ini menambah kecintaan kita terhadap khazanah keilmuan Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *