Wawasan Umum

Hukum Aqiqah – Kitab Terjemah Bulugul Maram.

AQIQAH / AKIKAH berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan, Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

وَعَنْسَمُرَةَرضياللهعنهأَنَّرَسُولَاَللَّهِصلىاللهعليهوسلمقَالَ: ( كُلُّغُلَامٍمُرْتَهَنٌبِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُعَنْهُيَوْمَسَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّىرَوَاهُاَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُاَلتِّرْمِذِيّ

Wa ‘an رضياللهعنه Samurata anna Rasulullah qaala : kullu ghulaamin murtahanun bi’aqiiqatihi, tudzbahu ‘anhu yauma saabi’ihi, wayuhlaqu, wayusamma. Rawahu Ahmadu wal arba’atu, wa shahhahahut Tarmidziyyu

Dari Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

وَعَنْعَائِشَةَرَضِيَاَللَّهُعَنْهَا ( أَنَّرَسُولَاَللَّهِصلىاللهعليهوسلمأَمْرَهُمْأَنْيُعَقَّعَنْاَلْغُلَامِشَاتَانِمُكَافِئَتَانِ, وَعَنْاَلْجَارِيَةِشَاةٌرَوَاهُاَلتِّرْمِذِيُّوَصَحَّحَهُ

Wa ‘an ‘Aisyata anna Rasulullahamarahum an yu’aqqa ‘an ghulaami syaataani mukaafiataani, wa ‘anil jaariyati syatun. Rawahu Tarmiaziyyu wa shahhahhahu

Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. Hadits shahih riwayat Tirmidzi

Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.

Dalam penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan akikah tersebut, dengan berharap akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. ‘Akikah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah Sallahualaihiwasalam.

Ada perbedaan lain antara akikah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan akikah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Hikmah syariat akikah yakni dengan akikah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan akikah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya, dan lebih dari itu semua, bahwasanya akikah adalah menjalankan syiar Islam.

Referensi : Kitab Tarjamah Bulugul Maram, Bab Akikah Hal. 589.

Percetakan dan Penerbit Al Quran Gema Risalah Press.

Bulugul Maram

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *