Wawasan Umum

Hukum Wajib Qurban Bagi Yang Sudah Mampu

  • Kitab Bulugul Maram : BAB QURBAN.

Pengertian Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Qurban juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Tarjamah Hadits Bulughul Maram, Kitab Makanan Bab Kurban:

Rasulullah Salallahu alaihi wasalam bersabda ;

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي لَفْظِ: ( سَمِينَيْنِ ) وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي صَحِيحِهِ : ( ثَمِينَيْنِ ) بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: ( بِسْمِ اَللَّهِ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ )

‘An Anasibni Maalikin annan nabiyya kaana yudlahhii bikabsyaini aqra naini, wayusamma, wayukabbiru, wayadla’u rijlahau’alaa shifaahihimaa. Wafii lafdhin : dzabahahumaa biyadih. Wafii lafdhin : samiinaini. Wali abii ‘uwaanata fi shahiihihi : tsamiinaini bil mutsallatsati badalas saini wafii lafdhin limuslim, wayaquulu : bismillahi wallahu akbar.

  1. Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf tsa’ bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.

Hadits ini memberikan pelajaran bagi kita, yang pertama adalah Nabi Muhammad SAW berkurban, dan berkurban adalah ibadah. Puncak ibadah kurban dilakukan pada saat Idul Adha, karena memang hari raya sampai – sampai kita diharamkan berpuasa saat itu dan tiga hari sesudahnya yang dikenal dengan hari tasriq karena kita diharuskan untuk menikmati hewan kurban itu ( dikenal juga dengan hari makan dalam Islam )

  • Jenis Hewan Qurban

Jenis hewan untuk Qurban sebagaimana disebutkan dalam Al – Qur’an Surat Al Hajj ayat 34 hewan yang dapat disembelih untuk ibadah kurban adalah dari jenis Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak). Dalam bahasa arab, yang dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi atau kambing.

Menurut qoul (pendapat) sebagian besar ulama, selain menggunakan onta, sapi, dan kambing, binatang lainnya yang dapat disembelih adalah domba dan kerbau. Domba (biri-biri) disamakan dengan kambing sedangkan kerbau disamakan dengan sapi.

Rasulullah Salallahu alaihi wasalam bersabda :

وَلَهُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ )

Walahu min hadiitsi ‘Aaisyata رضي الله عنه  amara bikabsyin aqrana, yatha’u fii sawaadin, wayabruku fii sawaadin, wayandhuru fii sawaadin, fa’utiya bihi kiyudlahhiya bihi, faqaala lahaa : yaa ‘Aaisyatu halummi mudyata. Tsumma qaala : asyhadziiha bihajarin fafa’alat, tsumma akhadzahaa, wa akhadzahu, fa adlja’ahu, tsumma dzabahahu, tsumma qaalaa : bismillahi, allahuma taqabbal min muhammadin, wa alii muhammadin waminummatin muhammadin. Tsumma dlahhaa bihi

1374.Menurut riwayatnya dari hadits ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau.” Kemudian bersabda lagi: “Asahlah dengan batu.” ‘Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya.” Kemudian beliau berkurban dengannya.

Hadits ini memberikan pelajaran bagi kita bahwasannya jenis hewan kurban yang terbaik dan pahalanya paling besar adalah domba dan kambing, dan yang lebih besar lagi ialah domba putih yang disekitar mata, perut dan kakinya berwarna hitam. Karena Nabi Muhammad SAW memesan khusus domba seperi ini (wallahualam apa hikamhnya ) tp yg jelas para ulama mensepakati bahwa ini jenis yang dipesan Nabi Muhammad memesan khusus domba ini dan ini adalah hewan yang paling besar pahalanya.

  • Hukum Qurban

Kebanyakan para ulama fiqih dari mazhab Syafi’i, Hambali dan Maliki berkata jika qurban hukumnya sunnah muakkad dan tidak diperkenankan atau makhruh untuk meninggalkannya untuk seseorang yang sudah memiliki harta berlebih. Sementara jika menurut mazhab Hanafi adalah hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Ukuran mampu dalam berqurban pada dasarnya sama dengan ukuran kemampuan dalam shadaqah yakni memiliki kelebihan harta atau uang sesudah kebutuhan sandang, pangan dan papan tercukupi dan kebutuhan penyempurna yang lazim untuk seseorang.

Rasulullah Salallahu alaihi wasalam bersabda ;

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ

Wa ‘an Abii Hurairata رضي الله عنه  qaala: qaalaa Rasulullah : man kaana lahu sa’atun walam yudlahhi falaa yaqrabanna mushallaanaa. Rawaahu Ahmadu wabnu Maajah. Wa shahhahahul Haakimu, warajjaha immatu ghairuhu waqfah.

  1. Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami.” Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya.

Hadits ini memberikan pelajaran bagi kita bahwasannya berdosanya seseorang yang berkemampuan kurban tapi tidak kurban. Dan  larangan jangan mendekati masjid kepadanya berlaku pada hari itu, artinya pahala yang ia lakukan di masjid itu semua hilang.

Referensi : Kitab Terjemah Bulugul Maram, Ibnu Hajar Atsqalani. Bab Kurban Halaman 584.

Penerbit dan Percetakan Al Quran dan buku buku Islam Gema Risalah Press.

Back to list

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *