Wawasan Al-Qur'an

Panduan Lengkap Memahami Ijma: Definisi, Syarat, Jenis, dan Contohnya sebagai Sumber Hukum

Dalam struktur hukum Islam, kita mengenal hierarki sumber hukum yang sangat tertata. Setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah, terdapat sumber hukum ketiga yang memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh umat Islam, yaitu Ijma. Oleh karena itu, mengetahui apa itu Ijma sangatlah vital agar kita memahami bagaimana para ulama menetapkan hukum atas perkara-perkara baru yang tidak terjadi di masa Nabi Muhammad SAW.

Secara sederhana, Ijma merupakan mekanisme “musyawarah agung” para ulama mujtahid untuk mencapai kata sepakat dalam menetapkan sebuah hukum syariat. Namun, perlu kita catat bahwa Ijma hanya bisa terjadi setelah Rasulullah SAW wafat. Mengapa demikian? Hal ini karena semasa Nabi masih hidup, segala permasalahan hukum langsung beliau putuskan melalui wahyu Al-Qur’an atau sabda beliau (Sunnah), sehingga tidak memerlukan kesepakatan ulama.

Selanjutnya, untuk memperdalam wawasan kita mengenai fondasi hukum Islam ini, mari kita bedah tuntas definisi, syarat, jenis, hingga contoh nyata Ijma dalam sejarah Islam berikut ini.

Definisi dan Pengertian Apa itu Ijma

pengertian apa itu ijma menurut ulama

Agar tidak terjadi kerancuan makna, para ulama Ushul Fiqih telah merumuskan definisi Ijma secara presisi. Berikut adalah penjelasan rincinya, baik secara bahasa maupun istilah.

1. Pengertian Secara Bahasa (Etimologi)

Secara etimologi, kata Ijma berasal dari Bahasa Arab ajma’a – yujmi’u – ijma’an. Kata ini memiliki dua makna dasar:

  • Tekad yang Kuat (Azam): Makna ini berarti berniat kuat untuk melakukan sesuatu. Sebagai contoh, kalimat “Fulan telah ber-ijma (bertekad) untuk puasa esok hari.”
  • Kesepakatan (Ittifaq): Makna yang kedua adalah berkumpul atau bersatu pendapat dalam satu urusan. Inilah makna yang paling relevan dengan konteks hukum Islam yang sedang kita bahas.

2. Pengertian Secara Istilah (Terminologi)

Sementara itu, menurut istilah ulama Ushul Fiqih, Ijma adalah: “Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Nabi Muhammad SAW pada suatu masa setelah wafatnya beliau terhadap suatu perkara hukum syara’ (agama).”

Dari definisi ini, kita bisa memahami bahwa Ijma bukanlah sekadar kesepakatan orang awam atau tokoh masyarakat biasa. Sebaliknya, ini adalah kesepakatan para ahli ilmu yang memiliki kompetensi ijtihad (mujtahid). Akibatnya, hukum ini  menjadi landasan yang kokoh karena ia bersandar pada dalil-dalil syar’i, baik yang tersurat (eksplisit) maupun tersirat (implisit) dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Apa Saja Syarat Terjadinya Ijma?

syarat sah terjadinya ijma

Sebuah kesepakatan tidak serta-merta bisa kita klaim sebagai Ijma yang mengikat. Para ulama menetapkan rukun dan syarat yang ketat. Dengan kata lain, sebuah Ijma baru sah jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Pelaku Kesepakatan adalah Mujtahid: Kesepakatan harus lahir dari para ulama yang memenuhi syarat keilmuan tinggi (mujtahid). Oleh sebab itu, kesepakatan orang awam tidak kami hitung sebagai Ijma.
  2. Kesepakatan Seluruh Ulama: Ijma menuntut kesepakatan bulat (aklamasi) dari seluruh mujtahid di dunia Islam pada masa tersebut. Jika ada satu saja mujtahid yang menolak atau berbeda pendapat, maka Ijma tidak terjadi.
  3. Terjadi Setelah Wafatnya Nabi: Sebagaimana penjelasan sebelumnya, di masa Nabi tidak ada Ijma karena sumber hukum tunggal adalah wahyu.
  4. Objek Kesepakatan adalah Hukum Syara’: Perkara yang mereka sepakati haruslah berkaitan dengan hukum agama (wajib, haram, sah, batal). Jadi, kesepakatan dalam urusan duniawi murni (seperti strategi perang atau tata kota) tidak termasuk Ijma syar’i.
  5. Sandaran Dalil: Terakhir, kesepakatan tersebut harus memiliki sandaran (mustanad) dari Al-Qur’an atau Hadits, bukan semata-mata akal pikiran (logika) belaka.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka produk hukum tersebut bersifat mengikat (qath’i). Artinya, umat Islam wajib mengikutinya dan haram menyelisihinya. Hal ini tentu berbeda dengan ijtihad perorangan yang masih membuka ruang perbedaan pendapat.

Landasan Keabsahan Ijma dalam Islam

dalil keabsahan ijma

Mungkin Anda bertanya, mengapa kita harus percaya pada Ijma? Jawabannya adalah karena keabsahan Ijma bukanlah buatan manusia, melainkan memiliki legitimasi kuat dari wahyu. Berikut adalah dalil-dalil yang memperkuat posisi Ijma:

1. Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa ayat 115, yang artinya mengecam orang yang “mengikuti jalan selain jalan orang-orang mukmin”. Imam Syafi’i menjadikan ayat ini sebagai dalil terkuat bahwa mengikuti kesepakatan (jalan) seluruh orang mukmin (ulama) adalah wajib.

Selain itu, terdapat juga ayat:

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia…” (QS. Al-Baqarah: 143).

Ayat ini menegaskan posisi umat Islam sebagai saksi kebenaran. Dengan demikian, hal ini mengindikasikan bahwa kesepakatan mereka mengandung kebenaran.

2. Dalil As-Sunnah

Di sisi lain, Nabi Muhammad SAW memberikan jaminan bahwa umatnya tidak akan bersatu dalam kesalahan. Beliau bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan. Dan tangan Allah bersama jamaah.” (HR. Tirmidzi).

Hadits ini menjadi argumen telak bahwa jika seluruh ulama umat ini sudah sepakat, mustahil kesepakatan itu sesat atau salah. Inilah bentuk perlindungan Allah terhadap syariat Islam.

3. Dalil Logika (Aqli)

Secara logika pun, sangat mustahil para ulama yang jumlahnya banyak, tersebar di berbagai negeri, dan memiliki ketakwaan tinggi, bisa bersekongkol untuk menyepakati suatu kebohongan atau kesalahan dalam agama.

Jenis dan Macam-Macam Ijma

jenis jenis ijma dalam islam

Selanjutnya, ulama membagi Ijma menjadi beberapa kategori berdasarkan cara terjadinya dan tingkat kekuatannya. Berikut penjelasannya:

1. Berdasarkan Metode Terjadinya

  • Ijma Sarih (Tegas): Terjadi ketika seluruh mujtahid pada suatu masa mengemukakan pendapatnya secara lisan atau tulisan, dan semuanya menyatakan hal yang sama tanpa terkecuali. Ini adalah bentuk Ijma tertinggi.
  • Ijma Sukuti (Diam): Terjadi ketika sebagian mujtahid mengemukakan pendapat, dan mujtahid lainnya mengetahui hal tersebut namun mereka diam (tidak menyanggah). Meskipun sebagian ulama menganggap ini sebagai persetujuan diam-diam, namun kekuatannya berada di bawah Ijma Sarih.

2. Berdasarkan Kepastian Hukum

  • Ijma Qath’i: Kesepakatan pada perkara yang sudah pasti dan diketahui oleh semua kalangan umat Islam (ma’lum minad-din bidh-dharurah). Contohnya adalah wajibnya shalat 5 waktu, haramnya zina, dan wajibnya puasa Ramadhan. Mengingkari Ijma ini bisa menyebabkan kekafiran.
  • Ijma Dzanni: Sebaliknya, ini adalah kesepakatan pada detail hukum yang hanya para ulama ketahui, dan mungkin masih ada perdebatan kecil di dalamnya.

Contoh Nyata Ijma dan Perbedaannya dengan Qiyas

Untuk memahami lebih jelas, kita perlu membedakan antara Ijma dan Qiyas. Meskipun Anda bisa mempelajari Definisi dan Pengertian Qiyas secara terpisah, namun intinya Qiyas adalah analogi hukum, sedangkan Ijma adalah konsensus/kesepakatan.

Contoh Ijma yang Paling Masyhur:

  1. Pengumpulan Al-Qur’an (Kodifikasi): Di masa Khalifah Abu Bakar dan Utsman bin Affan, para sahabat sepakat untuk mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf. Kesepakatan ini adalah Ijma Sahabat yang manfaatnya kita rasakan hingga hari ini. Anda bisa membaca detailnya dalam artikel Sejarah Kitab Suci Alquran.
  2. Adzan Jumat Dua Kali: Di masa Khalifah Utsman, beliau menetapkan adzan Jumat dilakukan dua kali karena jumlah jamaah semakin banyak. Para sahabat kemudian menyepakati hal ini dan menjadi Ijma yang berlaku hingga sekarang di banyak negara.
  3. Bagian Waris Nenek: Kesepakatan ulama bahwa nenek mendapatkan bagian 1/6 jika ibu kandung sudah meninggal dunia.

Akhirnya, dengan mengetahui apa itu Ijma, kita mendapatkan keyakinan bahwa hukum Islam itu dinamis namun tetap terjaga orisinalitasnya. Ijma adalah bukti persatuan umat Islam dalam menjaga syariat. Sebagai Muslim, kita wajib menghormati produk hukum yang telah menjadi Ijma ulama dan tidak membuat pendapat sendiri yang menyelisihinya.

Jika Anda sedang mencari referensi kitab-kitab Ushul Fiqih atau membutuhkan Al-Qur’an dengan kualitas terbaik, Gema Risalah Press siap melayani Anda. Kami adalah perusahaan penerbit Alquran terpercaya yang menyediakan berbagai kebutuhan literasi Islam untuk menunjang semangat belajar Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *