Blog
Definisi Wakaf Menurut Bahasa serta Aturan, Syarat dan Hukumnya
Dalam khazanah Islam, kita mengenal sebuah konsep pemberian harta yang istimewa karena nilai pahalanya yang tidak terputus, yaitu wakaf. Mungkin Anda sering mendengar istilah ini bersanding dengan zakat dan sedekah. Namun, sebenarnya pengertian wakaf memiliki dimensi hukum dan manfaat yang jauh lebih spesifik serta berjangka panjang jika kita bandingkan dengan sedekah biasa.
Faktanya, wakaf merupakan instrumen penting dalam membangun peradaban umat. Bayangkan saja, universitas tertua di dunia, rumah sakit gratis, hingga sumur-sumur air di zaman Rasulullah SAW, semuanya tetap lestari berkat syariat wakaf ini. Oleh karena itu, Anda sangat perlu memahami definisi, rukun, dan tata caranya, terutama bagi seorang muslim yang ingin menginvestasikan hartanya untuk akhirat. Gemarisalah akan mengupas tuntas hal ini berdasarkan pandangan ilmu fiqih yang mu’tabar.
Definisi dan Pengertian Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah
Secara etimologi atau bahasa, kata wakaf berasal dari Bahasa Arab “Waqf” yang berarti menahan, berhenti, diam, atau mengekang. Adapun makna “menahan” di sini merujuk pada tindakan menahan pokok harta agar tidak lenyap, tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak pula diwariskan.
Selanjutnya, menurut istilah syara’, para ulama memiliki redaksi yang sedikit berbeda namun bermuara pada inti yang sama. Mayoritas ulama (Jumhur), termasuk Mazhab Syafi’i, memberikan definisi wakaf sebagai berikut:
“Menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga keutuhan pokok barangnya, dengan memutuskan hak kepemilikan dari pemiliknya (wakif) untuk diserahkan kepada pengelola (nazhir) agar manfaatnya digunakan untuk kebajikan dan mendekatkan diri kepada Allah.”
Di sisi lain, Ulama Hanafiyah mendefinisikan wakaf sebagai tindakan menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan manfaatnya kepada siapapun yang ia inginkan untuk tujuan kebajikan. Dari sini kita dapat memahami bahwa inti wakaf adalah “Pokoknya Tetap, Manfaatnya Mengalir”.
Jenis-Jenis Wakaf dalam Islam
Seiring berkembangnya zaman, implementasi wakaf pun semakin beragam. Tentunya, kita dapat menyesuaikan jenis wakaf dengan niat dan jenis harta yang kita miliki. Berikut adalah klasifikasinya:
1. Berdasarkan Peruntukan (Tujuan)
Jika kita meninjaunya dari siapa penerima manfaatnya, wakaf terbagi menjadi dua:
- Wakaf Khairi (Umum): Pertama, wakaf yang sejak awal wakif tujukan untuk kepentingan umum atau agama semata-mata karena Allah. Contohnya mewakafkan tanah untuk masjid, sekolah, pemakaman, atau wakaf Al-Qur’an untuk pesantren.
- Wakaf Ahli (Keluarga/Dzurri): Kedua, wakaf yang wakif tujukan untuk kepentingan keluarga atau kerabatnya sendiri. Misalnya, seseorang mewakafkan rumah untuk tempat tinggal anak cucunya yang membutuhkan. Namun, jika keturunannya punah, wakaf ini biasanya beralih menjadi wakaf khairi.
2. Berdasarkan Jenis Harta
Selain itu, harta wakaf tidak melulu soal tanah. Undang-undang dan syariat membaginya menjadi:
- Benda Tidak Bergerak: Aset yang tidak bisa berpindah tempat, seperti tanah, bangunan, sumur, atau tanaman produktif.
- Benda Bergerak: Aset yang bisa berpindah atau habis pakai namun pokoknya tetap bernilai. Contohnya uang (Wakaf Tunai), logam mulia, surat berharga, kendaraan, hingga buku dan mushaf Al-Qur’an.
3. Berdasarkan Pemanfaatan Harta
- Wakaf Ubasyir (Langsung): Harta wakaf yang masyarakat rasakan manfaatnya secara langsung. Contoh: Masjid untuk shalat, sekolah untuk belajar, atau Rumah Sakit untuk berobat.
- Wakaf Mistitsmary (Produktif): Harta wakaf yang nazhir kelola untuk kegiatan ekonomi/bisnis. Kemudian, nazhir menyalurkan hasil keuntungannya untuk umat. Contoh: Mewakafkan tanah untuk perkebunan sawit atau menyewakan ruko wakaf, di mana hasil keuntungannya membiayai operasional masjid.
Rukun dan Syarat Sah Wakaf
Agar niat mulia Anda tercatat sah secara agama dan negara, Anda wajib memenuhi rukun dan syarat wakaf. Secara umum, terdapat empat rukun utama yang harus terpenuhi:
1. Wakif (Pihak yang Mewakafkan)
Wakif adalah pemilik harta yang hendak berwakaf. Syaratnya, wakif harus merdeka (bukan budak), berakal sehat (tidak gila), baligh (dewasa), dan rasyid (cakap hukum/tidak di bawah pengampunan). Artinya, ia harus melakukan wakaf atas kehendak sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun.
2. Mauquf (Harta yang Diwakafkan)
Selanjutnya, benda atau harta yang akan Anda wakafkan harus memenuhi kriteria:
- Harta tersebut adalah milik sempurna sang wakif (bukan barang curian atau sengketa).
- Harta tersebut memiliki nilai (mutaqawwam).
- Harta tersebut jelas wujudnya dan Anda dapat menyerahterimakannya saat akad.
- Harta tersebut dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang (tahan lama).
3. Mauquf ‘Alaih (Penerima Manfaat)
Ini adalah pihak yang berhak menerima manfaat wakaf. Penerimanya bisa berupa pihak tertentu (Mu’ayyan) seperti seorang anak yatim spesifik, atau pihak tidak tertentu (Ghairu Mu’ayyan) seperti “fakir miskin di desa X” atau “para penuntut ilmu”.
4. Sighat (Ikrar Wakaf)
Sighat adalah pernyataan kehendak dari wakif. Syaratnya, sighat harus bersifat pasti (tanjiz), tidak boleh Anda gantungkan pada syarat yang membatalkan, dan harus menunjukkan keabadian. Selain itu, sighat bisa berupa lisan, tulisan, atau isyarat yang dapat dipahami.
Tata Cara dan Prosedur Wakaf di Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur prosedur wakaf agar aman dan tidak menjadi sengketa di kemudian hari. Jika Anda hendak mewakafkan tanah, ikutilah alur singkat berikut:
- Menghadap Pejabat (PPAIW): Pertama, Wakif datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk menemui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
- Membawa Dokumen: Kedua, bawalah identitas diri (KTP/KK) dan bukti kepemilikan harta yang sah (Sertifikat Tanah) yang bebas sengketa.
- Pengucapan Ikrar: Ketiga, Wakif mengucapkan ikrar wakaf kepada Nazhir (pengelola) di hadapan PPAIW dan dua orang saksi.
- Penerbitan Akta: Selanjutnya, Kepala KUA akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan memberikan salinannya kepada wakif serta nazhir.
- Sertifikasi BPN: Terakhir, Nazhir mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengubah status sertifikat menjadi tanah wakaf.
Meraih Pahala Jariyah dengan Wakaf Al-Qur’an
Setelah memahami pengertian wakaf, syarat, dan prosedurnya, kini saatnya kita beramal. Pasalnya, Anda tidak perlu menunggu punya tanah berhektar-hektar untuk berwakaf. Bahkan, Anda bisa memulainya dengan wakaf benda bergerak yang manfaatnya sangat besar, yaitu Al-Qur’an.
Bayangkan, mushaf yang Anda wakafkan dibaca setiap hari oleh para santri penghafal Qur’an. Akibatnya, setiap hurufnya menjadi aliran pahala bagi Anda. Gema Risalah Press hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam mewujudkan niat mulia ini. Kami adalah jasa percetakan Al-Qur’an berpengalaman yang menyediakan berbagai jenis mushaf berkualitas, awet, dan nyaman dibaca. Anda dapat memesan Al-Qur’an khusus wakaf, baik untuk pribadi, keluarga, maupun instansi, dan menyalurkannya ke berbagai badan wakaf atau pesantren yang membutuhkan.



