Rasa cinta dan bakti kepada orang tua, kerabat, atau sahabat yang telah berpulang seringkali mendorong kita untuk terus berbuat kebaikan atas nama mereka. Salah satu amalan yang kerap menjadi pilihan adalah wakaf, khususnya wakaf Al-Quran. Namun, muncul sebuah pertanyaan mendasar di benak banyak umat Muslim, bolehkah berwakaf quran diniatkan untuk orang yang telah wafat? Pertanyaan ini sangat wajar, mengingat amalan tersebut melibatkan niat dan transfer pahala kepada seseorang yang telah berada di alam lain. Artikel ini akan mengupas tuntas hukum, dalil, serta keutamaan dari amalan mulia ini berdasarkan pandangan para ulama.
Memahami Konsep Wakaf dan Pahala Jariyah
Sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi kita untuk memahami esensi dari wakaf itu sendiri. Wakaf secara bahasa berarti menahan. Dalam istilah syariat, wakaf adalah menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama (tidak habis dipakai) untuk dimanfaatkan di jalan kebaikan, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Harta yang telah diwakafkan tidak boleh lagi dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus mengalir tanpa henti bagi orang yang melakukannya (wakif), bahkan setelah ia meninggal dunia. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Wakaf Al-Quran termasuk dalam kategori sedekah jariyah. Setiap kali Al-Quran yang diwakafkan itu dibaca, dipelajari, dan dihafalkan oleh seseorang, maka pahalanya akan terus mengalir kepada sang wakif. Inilah yang menjadi daya tarik utama dari amalan wakaf.
Hukum Meniatkan Wakaf Quran untuk Orang yang Telah Wafat
Sekarang kita tiba pada inti pembahasan. Mayoritas ulama (jumhur ulama) dari berbagai mazhab, termasuk Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali, berpendapat bahwa menghadiahkan pahala dari ibadah dan sedekah kepada orang yang telah meninggal dunia hukumnya adalah boleh (jaiz) dan pahalanya akan sampai kepada si mayit.
Argumentasi para ulama didasarkan pada beberapa dalil yang kuat, baik dari Al-Quran, hadis, maupun ijma’ (kesepakatan ulama). Logikanya sederhana: Jika doa seorang anak yang saleh saja bisa sampai kepada orang tuanya yang telah wafat, maka amalan kebaikan lain yang diniatkan untuk mereka, seperti wakaf, juga bisa sampai atas izin Allah SWT.
Tindakan berwakaf atas nama orang yang telah wafat pada hakikatnya adalah sedekah yang dilakukan oleh orang yang masih hidup (misalnya anak atau kerabat), kemudian ia meniatkan dan memohon kepada Allah agar pahala dari sedekah tersebut disampaikan kepada almarhum atau almarhumah. Ini adalah bentuk bakti dan kasih sayang yang tidak terputus oleh kematian.
Dalil dan Pandangan Ulama
Landasan utama yang menjadi pegangan para ulama dalam membolehkan amalan ini adalah beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu yang paling populer adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
“Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW, ‘Ibuku telah meninggal dunia dan beliau tidak berwasiat apa pun. Saya kira, seandainya beliau bisa berbicara, niscaya beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas namanya?’ Nabi SAW menjawab, ‘Ya’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini secara eksplisit menunjukkan bahwa sedekah yang dilakukan oleh seorang anak atas nama ibunya yang telah tiada akan sampai pahalanya kepada sang ibu. Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang paling utama.
Selain itu, ada pula riwayat dari Sa’ad bin Ubadah RA yang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai sedekah terbaik untuk ibunya yang telah meninggal. Beliau bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, dan aku tahu seandainya ia hidup ia akan bersedekah. Apakah jika aku bersedekah atas namanya, itu akan bermanfaat baginya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Memberi air minum.” (HR. An-Nasa’i).
Meskipun dalam hadis ini yang disebut adalah memberi air minum, para ulama melakukan qiyas (analogi), bahwa semua bentuk sedekah jariyah, termasuk wakaf Al-Quran, memiliki keutamaan yang sama atau bahkan lebih besar, karena manfaatnya yang bersifat spiritual dan berkelanjutan.
Manfaat dan Keutamaan Wakaf Quran Atas Nama Almarhum
Melakukan wakaf Al-Quran yang pahalanya diniatkan untuk orang yang telah wafat membawa manfaat ganda yang luar biasa.
Bagi Almarhum/Almarhumah:
- Pahala yang Terus Mengalir: Almarhum akan terus menerima aliran pahala setiap kali mushaf Al-Quran tersebut dibaca, dipelajari, atau dijadikan rujukan. Ini bisa menjadi penerang di alam kubur dan pemberat timbangan amal baik di akhirat kelak.
- Bentuk Kasih Sayang: Amalan ini menjadi bukti bahwa mereka tidak dilupakan dan terus didoakan serta dikirimi hadiah kebaikan oleh keluarga yang ditinggalkan.
Bagi Orang yang Berwakaf (Wakif):
- Pahala Berbakti: Bagi seorang anak, ini adalah salah satu cara terbaik untuk terus berbakti kepada orang tua (birrul walidain) meskipun mereka telah tiada.
- Pahala Sedekah: Selain niat untuk almarhum, si wakif itu sendiri juga mendapatkan pahala dari perbuatan sedekahnya, karena telah mengeluarkan hartanya di jalan Allah.
- Menjadi Teladan: Tindakan ini dapat menjadi inspirasi bagi orang lain untuk melakukan kebaikan serupa, sehingga ia pun akan mendapatkan bagian pahala dari kebaikan yang dicontohkan.
Kesimpulannya, amalan mulia ini tidak hanya dibolehkan tetapi juga sangat dianjurkan dalam Islam. Ia menjadi jembatan kebaikan yang menghubungkan dunia orang yang masih hidup dengan mereka yang telah mendahului. Jadi, menjawab pertanyaan awal, bolehkah berwakaf quran diniatkan untuk orang yang telah wafat? Jawabannya adalah tentu saja boleh dan sangat dianjurkan sebagai wujud cinta abadi dan bakti yang tak lekang oleh waktu.
Bagi Anda yang ingin mewujudkan niat mulia untuk berwakaf Al-Quran atas nama orang tua, kerabat, maupun sahabat yang telah berpulang, Gema Risalah siap membantu menyalurkannya dengan amanah. Kami memastikan setiap mushaf Al-Quran yang Anda wakafkan sampai kepada tangan yang tepat, seperti di masjid, pondok pesantren, dan rumah tahfiz yang membutuhkan, sehingga pahalanya dapat terus mengalir untuk Anda dan orang-orang terkasih yang telah tiada.